Transparansi, Akuntabilitas Dan Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Pengelolaan Zakat, Infak Dan Sedekah

(Pada Lembaga Amil Zakat Nasional Yayasan Kesejahteraan Madani Papua Barat)

  • Desirianingsih Haryati Parastri Universitas Papua
  • Anik Wuriasih Universitas Papua
  • Firdayanti Abdul Gani Universitas Papua

Abstract

ABSTRACT


Lembaga Amil Zakat Nasional Yayasan Kesejahteraan Madani of West Papua civil is an zakat institution that collecs and distribute zakat, infak and sedekah . The research aim to analyze the transparency, accountability and quality of human resource at Lembaga Amil Zakat Nasional Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma)of westPapua . The population in this studyt is the administrator of Yakesma totalling 4 people. the analytical method used in this study was a descriptive qualitative method. The research data was obtained using primary data sources, namely interviews and secondary data, namely in the form of notes and documents. Based on the result of the study, it shows that the form of transparency of LAZNAS Yakesma West Papua is reporting its financial reports to the Provincial BAZNAS every six months and to the Central Yakesma on a reguler basis. Based on the Statement of Financial Accounting Standart (PSAK) 109 concerning Accounting for Zakat, Infak/Sedekah. And Quality of Human Resources in managing ZIS at Yakesma West Papua. Basic amil certification Training (PSAD).


Keywords: Transparency, Accountability, Quality of Human Resource, ZIS


ABSTRAK


Lembaga Amil Zakat Nasional Yayasan Kesejahteraan Madani Papua Barat merupakan lembaga amil zakat yang menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transparansi, akuntabilitas dan kualitas SDM pada Lembaga Amil Zakat Nasional Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma) Papua Barat. Populasi dalam penelitian ini yaitu pengelola Yakesma Papua Barat yang berjumlah 4 orang. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif. Data penelitian ini diperoleh dengan sumber data primer yaitu wawancara dan data sekunder yaitu berupa catatan dan dokumen-dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa bentuk transparansi LAZNAS Yakesma Papua Barat yaitu melaporkan laporan keuangannya kepada BAZNAS Provinsi per enam bulan dan kepada Yakesma Pusat secara berkala. Sedangkan, laporan yang dapat diakses oleh masyarakat berupa laporan total  penghimpunan dan penyaluran dana ZIS. Akuntabilitas laporan keuangan Yakesma Papua Barat telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 tentang Akuntansi Zakat, Infak/Sedekah. Dan Kualitas Sumber Daya Manusia dalam mengelola ZIS di Yakesma Papua Barat telah mumpuni karena pengelola mengikuti seminar terkait ZIS dan dilakukan pendamping rutin serta beberapa pengelola telah memiliki sertifikasi dengan mengikuti Pelatihan Sertifikasi Amil Dasar (PSAD).


Kata Kunci : Transparansi, Akuntabilitas, Kualitas SDM, ZIS.

References

Abdurrahman, U. (2014).Akuntansi Syariah; Pengertian, Arti Penting, Konsep Dasar dan Prinsip-Prinsip. Artikel. ZUQSAMRA
Ali et.al.(2015). Perbandingan Zakat Produktif dan Zakat Konsumtif dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik. Institut Pertanian Bogor
Alimbudiono dan Fidelis. (2004). Kesiapan Sumber Daya Manusia sub bagian Akuntansi Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Daerah “XYZ” dan Kaitannya dengan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kepada Masyarakat : Renungan bagi Akuntan Pendidik. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Sektor Publik. Vol. 5 No. 2.
Amerieska, S. (2015). Pengembangan Model Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa Berbasis Shariate Enterprise Theory. Malang:Politeknik Negeri Malang
Andrianto, N. (2007). Good e-Governanment : Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui e-Government. Bayumedia Publishing, Anggota IKAPI Jatim:Malang.
Badan Pusat Statistik. (2018). “Badan Pusat Statistik, Jumlah Penduduk Indonesia Dan Agama Yang Dianut Sensus Tahun 2018”, Official website www.bps.go.id (2 September 2021).
BAZNAS. (2020). Zakat Masyarakat yang Tak Tercatat Rp.61,25 Triliun. (https://baznas.go.id/Press_Realease/baca/BAZNAS:_Zakat_Masyarakat_yang_Tak_Tercatat_Rp_61,25_Triliun/680. 18 Agustus 2021)
Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta:UGMPress.
Ellywood, S. (1993). Parishand Town Councils: Financial Accountabillityand Management.Local Government Studies.368
Gita, R.S.P.(2017).Analisis Implementasi Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Kota Blitar.
Harian Pelita, Sebaiknya Muzakki Berzakat Melalui Badan Amil Zakat. Artikel Agama dan Pendidikan. 2012. Dipublikasikan.
Indrarini, R. (2017). Transparansi Dan Akuntabilitas Laporan Keuangan Lembaga Amil Zakat: Perspektif Muzzaki UpzBni Syariah. Jurnal Akuntansi. Vol.8.
Jahar, S. A.(2010). Masa Depan Filantropi Islam Indonesia Kajian Lembaga-Lembaga Zakat dan Wakaf, AnnualConferenceon Islamic Studies Banjarmasin, 1- November 2010 (ACIS) Ke–10.
Kasmir. (2014). Analisis Laporan Keuangan cetakan ke-7. Jakarta:PT. RajaGrafindo
Keputusan Presiden. (2001). Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat.
Kusmiati, S. (2015). Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Konsumen (Studi Pada Koperasi “KOPPI MANIEZ” Pondok Pesantren Nurul Ummah Putri Yogyakarta). Skripsi Thesis. UIN Sunan Kalijaga
Kusumawati, Z. (2005). Menghitung Laba Perusahaan Aplikasi Akuntansi Syari’ah. Yogyakarta: Magistra Insania Press.
Kristianten. (2006). Transparansi Anggaran Pemerintah. Jakarta : Rineka Cipta
Majelis Ulama Indonesia. Fatwa MUI No.3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan.
Matutina. (2001). Manajemen Sumber Daya Manusia Cetakan Kedua. Jakarta: Gramedia Widia Sarana Indonesia.
Miles & Huberman. (2007). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press.
Moelong. (2005). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung
Muhammad. (2002). Bank Syari’ah dan Teori ke Prakteknya, Jakarta: Gema Insani Press Tazkia Institute. The Future OfEconomics.
Nasution. (1998). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Tarsito
Nasution. (2003). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung : Tarsito
Patton, M.Q. (2005). Qualitative Research. Thousand Oaks: Sage Publishing
Peraturan Menteri Agama. (2014). Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. 30 Nov 2014
PSAK No. 109 Tentang Akuntansi Zakat. IAI Global
Qardhawi, Y. (2018). Prinsip-Prinsip Akuntansi Syariah Dalam Menjaga Akuntabilitas Laporan Keuangan Tahun 2015 Pada PT.Bank Mandiri Syariah Kota Palopo.
Qardhawi, Y. (2006). Hukum Zakat. Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa
Rani R, et.al. (2017). "Transparansidan Akuntabilitas Pengelolaan Zakat,Infaq,Shadaqah,(Studi Kasus Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Buleleng)."
Raharjo. (2010). Pengelolaan Pendapatan Dan Angaran Daerah”. Graha Ilmu:Yogyakarta
Robert &Scapen. (1985). “Accounting Systems and Systems of Accountability Understanding Accounting Practices in their Oganisational Contexts”. Accounting Organizations and Society.
Republik Indonesia. (2011).Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Saepul Usep Alam.(2019). Implementasi Manajemen Sumbe Daya Manusia dalam Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Zakat Lembaga PZU.
Sari Nurma.(2014). Akuntansi Syariah. Jurnal OfIslamic Studies.Volume 4 Nomor 1, Maret 2014
Saryono. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung:Alfabeta
Scapen, R.W. (1985). Management Accounting: A Review Of Recent Developments.
Sedarmayanti. (2007). Manajemen Sumber Daya Manusia (Reformasi Birokrasi Dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil). Bandung: Refika Aditama
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.Bandung:Alfabeta
Sugiyono.(2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.Bandung:Alfabeta
Syafri, S. H. (2008). Teori Akuntansi Ed.Revisi-10- .Jakarta. Rajawali Pers. Hal.66
Tapanjeh, A.M. (2009). Corporate Governance From The Islamic Perspective: A Comparative Analysi sWith OECD Principles. Critical Perspective On Journal.
Tuanakotta. (1984). Teori Akuntansi. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Undang-Undang No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Usamah, A. (2014). Akuntansi Syariah; Pengertian, Arti Penting, Konsep Dasar, dan Prinsip-Prinsip. Academia.
Wandira, dkk (2021). Analisis Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Zakat, Infak dan Sedekah Lembaga Amil Zakat Yatim Mandiri Medan.Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Widyaningrum dan Rahmawati. (2010).Pengaruh Kapasitas Sumber Daya Manusia Terhadap Ketepatwaktuan dan Keterandalan Pelaporan Keuangan. SNA XII. Purwokerto
Wulan& Ratna. (2011). Pengaruh Transparansi Dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Terhadap Kinerja Keuangan Penerimaan Dana Zakat Di Kota Bandung.
Zuliarti. (2012). Pengaruh Kapasitas Sumber Daya Manusia, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Dan Pengendalian Intern Akuntansi terhadap Nilai Informasi Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah : Studi Pada Pemerinta Kabupaten Kudus.Skripsi.Universitas Muria Kudus.
Statistik Abstract view : 234 times
Statistik PDF Views : 128 times
Published
2024-06-16
How to Cite
PARASTRI, Desirianingsih Haryati; WURIASIH, Anik; GANI, Firdayanti Abdul. Transparansi, Akuntabilitas Dan Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Pengelolaan Zakat, Infak Dan Sedekah. ACE: Accounting Research Journal, [S.l.], v. 3, n. 2, p. 40-50, june 2024. ISSN 2808-8433. Available at: <https://journal.feb.unipa.ac.id/index.php/ace/article/view/351>. Date accessed: 11 dec. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)